3 Tujuan dan fungsi KA-ANDAL 3.1.Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah: a. Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL; b. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 3.2.Fungsi dokumen KA-ANDAL adalah: a. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi
Prosespenyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL perlu mencermati kekhasan aspek, teknis kegiatan, dan ekosistem rencana kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, pedoman penyusunan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 tidak cukup.
1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4) UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Pada saat ini UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999 merupakan landasan hukum pelaksanaan AMDAL.PenilaianAndal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), serta RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup), kira-kira membutuhkan waktu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk perbaikan dokumen. Baca juga: Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan; Setelah melewati proses penilaian, keputusan Amdaladalah izin lingkungan. Secara sederhana, Amdal adalah dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak sebaliknya tidak layak terhadap lingkungan, terutama lingkungan sekitarnya. Lingkungan di sini tak hanya berupa alam, namun juga berkaitan dengan aspek sosial masyarakat. Suratpengantar permohonan uji administrasi dan penjadwalan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL. Penilaian Andal dan RKL-RPL secara administrasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Melampirkan dokumen Andal dan RKL-RPL Sistem, Mekanisme dan Prosedur Dinas Lingkungan Hidup JL. MT. HARYONO NO. 18 75124 760304 Setelahitu, pemrakarsa dapat menyerahkan dokumen untuk evaluasi kepada komite peninjau AMDAL. Jangka waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk merevisi dokumen. Penyusunan Andal, RKL dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang akan dinilai (hasil penilaian Komisi AMDAL). dokumenyang dibuat oleh pemrakarsa dengan kewajiban yang. tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan. bersamaan dengan dokumen ANDAL. Berdasarkan pasal 53 (ayat 1a) Peraturan Pemerintah Nomor 27. tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib membuat dan menyampaikan laporan jalanlayang di antaranya berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL, diskusi dan asistensi, serta legalisasi dokumen. 2. Pembuatan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dibuat B. Secara bersamaan dan berkesinambungan. 10.
KERANGKAACUAN ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan. Hendri Putra. atau KA ANDAL ini adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting. Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Negeri Lingkungan Hidup nomer 16 tahun 2012, yaitu: 1. Tujuan penyusunan KA ANDAL adalah: a) Merumuskan